Perpajakan Internasional

International Tax Advisory

“Pendekatan Strategis untuk Kebutuhan Pajak Lintas Negara”

Aktivitas bisnis lintas negara memerlukan pemahaman perpajakan yang lebih komprehensif karena melibatkan berbagai yurisdiksi dan ketentuan internasional. Kami membantu perusahaan memahami implikasi perpajakan atas transaksi internasional agar aktivitas usaha dapat berjalan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Layanan kami mencakup penelaahan transaksi afiliasi, konsultasi perpajakan internasional, hingga pemberian masukan strategis terkait aktivitas cross-border perusahaan.

Ruang Lingkup Layanan

Transfer Pricing Advisory

Mitigasi risiko kepatuhan transaksi afiliasi Anda. Kami mendampingi perusahaan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) secara tepat, guna meminimalisir potensi koreksi pajak dan memastikan struktur transaksi intra-grup tetap aman serta akuntabel.

Cross-Border Tax Advisory

Ekspansi global tanpa hambatan fiskal. Kami menyediakan konsultasi strategis untuk memetakan implikasi pajak internasional atas transaksi lintas negara Anda, memberikan kejelasan hukum, serta mengoptimalkan efisiensi pajak dalam koridor regulasi global.

Tax Treaty Consultation

Pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara optimal. Kami membantu Anda membedah dan menerapkan ketentuan tax treaty dengan akurat, melindungi hak-hak perpajakan perusahaan, serta mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda pada transaksi internasional.

Expatriate Tax Advisory

Solusi kepatuhan pajak komprehensif untuk mobilitas global. Kami memberikan konsultasi mendalam mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Ekspatriat (Tenaga Kerja Asing) maupun profesional lokal dengan aktivitas lintas yurisdiksi, memastikan status personal dan korporasi tetap aman (comply).

Kami Siap Melayani Anda

“Every Business Has Different Tax Challenges”

Pilih Salah Satu
By