Pajak Minimum Global Resmi Berlaku: Apakah Grup Perusahaan Anda Sudah Siap Menghadapi Aturan Baru Ini?

Pajak Minimum Global Resmi Berlaku: Apakah Grup Perusahaan Anda Sudah Siap Menghadapi Aturan Baru Ini?

Oleh Taxerract Globe Tax Advisory Team

Selama bertahun-tahun, banyak negara bersaing menarik investasi dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah, tax holiday, maupun berbagai insentif fiskal lainnya. Namun kini, lanskap perpajakan internasional sedang mengalami perubahan besar.

Melalui kebijakan Global Minimum Tax (GMT) atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), negara-negara yang tergabung dalam kerangka kerja OECD/G20 sepakat menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional tertentu. Indonesia sendiri telah mengadopsi aturan tersebut melalui PMK 136 Tahun 2024 dan memperkuat implementasinya melalui PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026.

Bagi sebagian perusahaan, aturan ini mungkin belum terasa relevan. Namun bagi grup usaha multinasional besar, kebijakan ini berpotensi mengubah cara perusahaan mengelola struktur bisnis, investasi, dan strategi perpajakan secara global.

Apa Itu Pajak Minimum Global?

Secara sederhana, Pajak Minimum Global bertujuan memastikan bahwa grup perusahaan multinasional membayar pajak efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Apabila suatu entitas dalam grup membayar pajak di bawah tarif efektif tersebut, maka akan dikenakan top-up tax atau pajak tambahan untuk menutup selisihnya hingga mencapai tingkat minimum 15%.

Dengan kata lain, era ketika laba dapat dipindahkan ke negara dengan tarif pajak sangat rendah untuk mengurangi beban pajak grup secara keseluruhan mulai dibatasi melalui mekanisme ini.

Siapa yang Terdampak?

Tidak semua perusahaan akan terkena aturan ini.

Pajak Minimum Global hanya berlaku bagi Grup Perusahaan Multinasional (Multinational Enterprise Group/MNE Group) yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya. 

Artinya, mayoritas UMKM, perusahaan domestik, maupun grup usaha nasional yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

Namun bagi perusahaan yang merupakan bagian dari grup multinasional besar, termasuk anak perusahaan di Indonesia, dampaknya dapat sangat signifikan.

Mengapa Perusahaan di Indonesia Perlu Memperhatikan Aturan Ini?

Banyak perusahaan beranggapan bahwa selama mereka telah membayar PPh Badan sesuai ketentuan Indonesia, maka tidak ada kewajiban tambahan yang perlu diperhatikan.

Padahal, konsep yang digunakan dalam Global Minimum Tax bukan sekadar melihat tarif PPh Badan yang berlaku di suatu negara, melainkan menghitung Effective Tax Rate (ETR) berdasarkan metode khusus yang ditentukan dalam aturan GloBE.

Akibatnya, perusahaan yang menikmati:

– tax holiday;

– tax allowance;

– insentif investasi;

– fasilitas kawasan ekonomi tertentu;

– atau skema pengurangan pajak lainnya,

dapat saja memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dan berpotensi memunculkan kewajiban top-up tax. 

Apa yang Diatur dalam PER-6/PJ/2026?

Jika PMK 136 Tahun 2024 mengatur substansi Pajak Minimum Global, maka PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara administrasi dan pelaksanaannya.

Beberapa kewajiban baru yang diperkenalkan antara lain:

1. Status Wajib Pajak GloBE

Perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu wajib melakukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui sistem elektronik DJP.

2. Pelaporan Khusus Pajak Minimum Global

Selain kewajiban perpajakan yang sudah ada, wajib pajak juga harus menyampaikan:

– SPT Tahunan PPh GloBE;

– SPT Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT);

– SPT Undertaxed Payment Rules (UTPR), apabila relevan.

3. GloBE Information Return (GIR)

PER-6/PJ/2026 juga memperjelas kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) yang berisi informasi mengenai penerapan GloBE dalam grup perusahaan multinasional.

4. Mekanisme Pembayaran, Pengawasan, dan Sengketa

Aturan ini tidak hanya mengatur pelaporan, tetapi juga mencakup pembayaran pajak tambahan, pengawasan oleh DJP, koreksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. 

Tantangan yang Akan Dihadapi Grup Multinasional

Bagi banyak perusahaan, tantangan terbesar bukan terletak pada tarif 15%-nya, melainkan pada kompleksitas administrasi dan pengumpulan data.

Implementasi Global Minimum Tax membutuhkan:

Data keuangan lintas negara yang konsisten.

Rekonsiliasi antara laporan keuangan dan ketentuan GloBE.

Perhitungan Effective Tax Rate per yurisdiksi.

Koordinasi antara kantor pusat dan entitas anak.

Dokumentasi yang memadai untuk kebutuhan pelaporan dan pengawasan.

Kesalahan dalam identifikasi cakupan maupun pelaporan dapat berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan yang cukup besar.

Apakah Insentif Pajak Indonesia Menjadi Tidak Menarik?

Pertanyaan ini banyak muncul sejak Global Minimum Tax diperkenalkan.

Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Memang, beberapa insentif yang menyebabkan tarif efektif turun jauh di bawah 15% dapat memunculkan top-up tax. Namun keputusan investasi perusahaan tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti:

– ukuran pasar;

– stabilitas ekonomi;

– ketersediaan tenaga kerja;

– infrastruktur;

– kepastian hukum;

– dan kemudahan berusaha.

Karena itu, Global Minimum Tax tidak serta-merta menghilangkan daya tarik investasi suatu negara, tetapi mengubah cara perusahaan mengevaluasi manfaat insentif pajak yang tersedia. 

Kesimpulan

Pajak Minimum Global merupakan salah satu perubahan terbesar dalam sistem perpajakan internasional dalam beberapa dekade terakhir. Melalui PER-6/PJ/2026, Indonesia telah memasuki fase implementasi yang lebih konkret dengan memperkenalkan berbagai kewajiban administrasi baru bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu. 

Bagi perusahaan yang termasuk dalam cakupan aturan ini, fokus tidak hanya pada besarnya pajak yang harus dibayar, tetapi juga pada kesiapan sistem, kualitas data, dan kepatuhan administrasi yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban Global Minimum Tax secara tepat.

Taxerract Globe membantu perusahaan dan grup usaha multinasional dalam melakukan analisis dampak Global Minimum Tax, penilaian Effective Tax Rate (ETR), tax health check, serta pendampingan kepatuhan GloBE untuk memastikan implementasi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia dan standar internasional.

Pilih Salah Satu
By