PMK 111 Tahun 2025: Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai — Apakah Perusahaan Anda Sudah Siap?
Oleh Taxerract Globe Tax Advisory Team
Selama bertahun-tahun, banyak Wajib Pajak menganggap pengawasan pajak identik dengan pemeriksaan pajak. Padahal, sebelum suatu kasus berkembang menjadi pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu melakukan berbagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan.
Mulai tahun 2026, pemerintah memperkuat mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai bagaimana DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, maupun berdasarkan potensi ekonomi suatu wilayah.
Bagi dunia usaha, aturan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan perpajakan kini semakin berbasis data, terstruktur, dan proaktif.
Pengawasan Pajak Tidak Lagi Menunggu Pemeriksaan
PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian atas kewajiban perpajakan yang akan dilakukan, belum dilakukan, maupun yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan dalam sistem self-assessment yang dianut Indonesia.
Artinya, DJP tidak harus menunggu adanya indikasi pelanggaran besar atau pemeriksaan pajak untuk mulai melakukan pengawasan.
Dengan dukungan data yang semakin terintegrasi melalui Coretax dan berbagai sumber informasi lainnya, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih cepat teridentifikasi.
Sembilan Area yang Menjadi Fokus Pengawasan DJP
Salah satu aspek yang paling menarik perhatian pelaku usaha adalah ruang lingkup pengawasan yang sangat luas.
Berdasarkan PMK 111/2025, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar mencakup sembilan kewajiban utama berikut:
1. Pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Perusahaan yang memiliki cabang atau lokasi usaha wajib memastikan pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan secara benar dan mutakhir.
2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
DJP akan mengawasi apakah pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria PKP telah melakukan pengukuhan sesuai ketentuan.
3. Pendaftaran Objek PBB Sektor Tertentu
Khususnya untuk objek yang termasuk dalam sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor khusus lainnya.
4. Pelaporan SPOP PBB
Ketepatan pelaporan data objek pajak menjadi bagian dari fokus pengawasan.
5. Penyampaian SPT
Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan akan menjadi objek pengawasan kepatuhan yang berkesinambungan.
6. Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Tidak hanya pelaporan, tetapi juga kesesuaian pembayaran pajak terhadap transaksi dan aktivitas usaha.
7. Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Termasuk kewajiban sebagai pemotong atau pemungut PPh maupun PPN.
8. Pembukuan dan Pencatatan
Kualitas administrasi perpajakan kini menjadi faktor yang semakin penting.
10. Kewajiban Perpajakan Lainnya
DJP memiliki ruang untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Yang Berubah Bukan Hanya Aturannya, Tetapi Cara Pengawasannya
PMK 111/2025 juga memperjelas peran Account Representative (AR) dalam melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan berdasarkan surat penugasan resmi dan dapat dilaksanakan secara individual maupun dalam tim.
Selain itu, DJP dapat melakukan:
- – penelitian data perpajakan;
- – pengiriman surat teguran;
- – permintaan klarifikasi;
- – pengumpulan data ekonomi;
- – pengawasan berbasis wilayah;
- – identifikasi Wajib Pajak yang belum terdaftar.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak lagi semata-mata dilakukan dari balik meja, melainkan juga melalui pemetaan aktivitas ekonomi yang lebih komprehensif.
Mengapa Perusahaan Perlu Memberikan Perhatian Khusus?
Dalam praktiknya, banyak sengketa atau koreksi pajak berawal dari hal-hal yang tampak sederhana:
- – data SPT yang tidak konsisten;
- – keterlambatan pelaporan;
- – perbedaan antara transaksi usaha dan pelaporan pajak;
- – kesalahan administrasi pemotongan pajak;
- – pencatatan yang tidak memadai.
Ketika sistem pengawasan semakin berbasis data, berbagai ketidaksesuaian tersebut menjadi lebih mudah terdeteksi dibandingkan sebelumnya.
Oleh karena itu, fokus kepatuhan saat ini tidak lagi hanya pada “sudah lapor atau belum”, melainkan juga pada kualitas dan konsistensi data yang dilaporkan.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan
Untuk mengantisipasi penguatan pengawasan DJP, perusahaan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap aspek-aspek berikut:
- ✓ Kepatuhan pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
- ✓ Kesesuaian pembayaran pajak dengan transaksi usaha.
- ✓ Ketepatan pemotongan dan pemungutan pajak.
- ✓ Kelengkapan dokumen pendukung.
- ✓ Rekonsiliasi antara laporan keuangan dan pelaporan pajak.
- ✓ Status PKP, NITKU, serta data administrasi perpajakan lainnya.
Langkah preventif semacam ini sering kali jauh lebih efektif dibandingkan melakukan koreksi setelah ditemukan oleh otoritas pajak. Jika anda tidak ingin report, Anda dapat menghubungi jasa pendampingan pemeriksaan pajak yang dapat membantu anda mengelola tagihan pajak.
Kesimpulan
PMK 111 Tahun 2025 menunjukkan arah baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin mengedepankan pengawasan berbasis data, kepatuhan berkelanjutan, dan deteksi dini atas potensi ketidakpatuhan. Pengawasan kini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mencakup berbagai kewajiban perpajakan yang selama ini mungkin dianggap administratif semata.
Bagi perusahaan, pesan yang perlu ditangkap sangat jelas: kepatuhan pajak tidak lagi cukup hanya dengan melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Kualitas data, konsistensi pelaporan, dan kesiapan dokumentasi akan menjadi faktor yang semakin menentukan dalam menghadapi era pengawasan pajak yang lebih modern.
Taxerract Globe membantu perusahaan melakukan tax review, health check kepatuhan perpajakan, serta pendampingan dalam menghadapi berbagai proses pengawasan dan klarifikasi dari otoritas pajak, sehingga risiko perpajakan dapat dikelola secara lebih terukur dan proaktif.






