PMK 28 Tahun 2026: Restitusi PPN Dipercepat Kini Lebih Ketat, Apa Dampaknya bagi Pengusaha?

PMK 28 Tahun 2026: Restitusi PPN Dipercepat Kini Lebih Ketat, Apa Dampaknya bagi Pengusaha?

Oleh Taxerract Globe Tax Advisory Team

Bagi banyak perusahaan, terutama yang secara rutin mengalami posisi lebih bayar PPN, fasilitas restitusi dipercepat merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga arus kas usaha.

Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) melakukan perubahan signifikan terhadap ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian adalah penurunan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap Masa Pajak.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha: apakah restitusi menjadi lebih sulit? Dan bagaimana dampaknya terhadap pengelolaan cash flow perusahaan?

Mengapa Pemerintah Mengubah Ketentuan Ini?

Menurut pemerintah, PMK 28/2026 diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi pemberian restitusi, serta memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih tepat sasaran. Regulasi ini juga merupakan bagian dari penyempurnaan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data dan kepatuhan. 

Selain itu, berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan restitusi sebelumnya mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap kriteria dan batasan penerima fasilitas restitusi dipercepat. 

Apa yang Berubah?

1.Batas Restitusi Dipercepat Turun Menjadi Rp1 Miliar

Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh restitusi dipercepat atas lebih bayar PPN hingga Rp5 miliar per Masa Pajak.

Mulai 1 Mei 2026, batas tersebut diturunkan menjadi:

Maksimal Rp1 miliar untuk setiap Masa Pajak. 

Bagi perusahaan yang sering mengalami akumulasi Pajak Masukan dalam jumlah besar, perubahan ini tentu perlu menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi waktu pengembalian dana dari negara.

2.Muncul Syarat Baru Nilai Penyerahan

PMK 28/2026 juga memperkenalkan syarat tambahan yang sebelumnya tidak dikenal secara eksplisit.

PKP yang ingin memanfaatkan restitusi dipercepat harus memiliki nilai penyerahan dalam satu Masa Pajak:

lebih dari Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar. 

Artinya, tidak semua PKP yang mengalami lebih bayar otomatis dapat menggunakan fasilitas restitusi dipercepat.

3.PKP yang Belum Melakukan Penyerahan Tidak Otomatis Berhak

Perusahaan yang belum melakukan penyerahan BKP atau JKP, meskipun mengalami posisi lebih bayar, tidak termasuk kategori PKP yang memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan. 

Ketentuan ini berpotensi berdampak pada:

– perusahaan yang baru berdiri;

– perusahaan yang masih dalam tahap investasi;

– proyek yang belum memasuki fase komersial;

– entitas yang masih melakukan pembangunan atau persiapan operasional.

Apakah Restitusi Menjadi Lebih Sulit?

Tidak selalu.

Yang perlu dipahami, PMK 28/2026 tidak menghapus hak restitusi wajib pajak. Hak untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak tetap ada.

Perubahan yang terjadi lebih kepada pembatasan fasilitas restitusi dipercepat, sehingga tidak semua lebih bayar dapat langsung dikembalikan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. 

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dapat diajukan melalui mekanisme restitusi normal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dampak yang Perlu Diantisipasi Perusahaan

Pengelolaan Cash Flow Menjadi Semakin Penting

Perusahaan yang secara rutin mengalami lebih bayar PPN perlu melakukan evaluasi terhadap:

– pola transaksi yang menghasilkan akumulasi Pajak Masukan;

– proyeksi kebutuhan modal kerja;

– jadwal pengajuan restitusi;

– strategi pengelolaan kredit pajak.

Dalam beberapa kasus, dana yang sebelumnya dapat kembali lebih cepat melalui restitusi dipercepat mungkin perlu menunggu proses yang lebih panjang.

Dokumentasi dan Kepatuhan Menjadi Faktor Kunci

Dengan semakin ketatnya persyaratan restitusi, kualitas administrasi perpajakan menjadi semakin penting.

Perusahaan perlu memastikan bahwa:

Faktur pajak terdokumentasi dengan baik.

Rekonsiliasi PPN dilakukan secara berkala.

Data yang dilaporkan melalui Coretax dan SPT konsisten.

Bukti transaksi tersedia dan mudah ditelusuri.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu meminimalkan risiko koreksi maupun hambatan dalam proses restitusi.

Kesimpulan

PMK 28 Tahun 2026 menandai perubahan penting dalam kebijakan restitusi pajak di Indonesia. Penurunan batas restitusi dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar serta penambahan persyaratan nilai penyerahan menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang semakin menitikberatkan pada kepatuhan dan pengawasan berbasis risiko. 

Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar isu administrasi perpajakan, melainkan juga berkaitan langsung dengan pengelolaan arus kas dan perencanaan pajak perusahaan.

Taxerract Globe menyarankan agar perusahaan melakukan peninjauan atas posisi lebih bayar PPN, mekanisme restitusi yang selama ini digunakan, serta kesiapan dokumentasi perpajakan untuk memastikan hak-hak perpajakan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang.

Butuh pendampingan terkait restitusi pajak, tax review, atau pengelolaan risiko perpajakan perusahaan? Hubungi Taxerract Globe untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Pilih Salah Satu
By